Informasi Pencatatan Sipil
Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Aplikasi Dukcapil Ceria Mobile
- KARTU TANDA PENDUDUK
Perekaman dan Pencetakan KTP-el
1. Fotocopy Kartu Keluarga.
Pencetakan KTP EL Hilang atau Rusak
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KTP EL yang rusak;
2. Fotocopy KK.
- KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
KIA kurang dari 5 tahun
1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
2. Fotoopy KK orangtua/wali; dan
3. Fotocopy KTP EL orangtua/wali.
KIA Usia 5 s/d 17 tahun kurang satu hari
1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
2. Fotoopy KK orangtua/wali; dan
3. Fotocopy KTP EL orangtua/wali.
4. Pas foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
KIA karena hilang atau rusak
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ( untuk KIA hilang);
2. KIA rusak ( untuk KIA yang rusak).
- KARTU KELUARGA
PENERBITAN KK BARU
1. Mengisi Formulir Blanko FI-01;
2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
3. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, Kutipan Akta Kelahiran, dan Paspor;
KK BARU AKIBAT PINDA H DATANG
1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang penduduk dalam wilayah NKRI;
2. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor;
3. KTP El Asli (apabila belum ditarik dari daerah asal).
KK Penambahan Anggota Keluarga
1. KK;
2. Fotocopy Buku Nikah yang dilegalisir KUA atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
3. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan /puskesmas/rumah sakit (bagi penduduk yang mengalami kelahiran);
4. Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPWNI ) dalam wilayah NKRI ( penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK).
KK Pengurangan Anggota Keluarga
1. KK;
2. Surat Keterangan Kematian dari Walinagari (karena kematian);
3. Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Fotocopy Kutipan Akta Perceraian (karena perceraian).
KK Membentuk Rumah Tangga Baru
1. KK Asli ( KK orang tua dan KK mertua );
2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
3. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor ;
4. Surat Keterangan Pindah Datang apabila KK Asli berasal dari daerah lain ;
5. KTP EL asli.
KK Hilang atau Rusak
- Surat Keterangan Hilang KK dari kepolisian atau KK rusak;
- KTP EL.
KK Pembetulan Akibat Kesalahan Tulis dan Perubahan Elemen Data
1. KK asli;
2. Memperlihatkan dokumen pendukung yaitu : Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor.
- SURAT PINDAH
Pindah Keluar Kabupaten/Kota,Provinsi di Wilayah NKRI
1. KK Asli;
2. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, kutipan akta kelahiran dan paspor;
3. Jika yang pindah dibawah umur harus melampirkan Surat Pernyataan dari orangtua/wali;
4. Jika salah satu kepala keluarga yang pindah karena pekerjaan, cerai harus melampirkan Surat Pernyataan dari suami/istri dan atau melampirkan Surat Cerai.