Informasi Pencatatan Sipil

Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Aplikasi Dukcapil Ceria Mobile

  1. KARTU TANDA PENDUDUK

Perekaman dan Pencetakan KTP-el

1. Fotocopy Kartu Keluarga.

Pencetakan KTP EL Hilang atau Rusak

1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KTP EL yang rusak;
2. Fotocopy KK.

  1. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

KIA kurang dari 5 tahun

1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
2. Fotoopy KK orangtua/wali; dan
3. Fotocopy KTP EL orangtua/wali.

KIA Usia 5 s/d 17 tahun kurang satu hari

1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
2. Fotoopy KK orangtua/wali; dan
3. Fotocopy KTP EL orangtua/wali.
4. Pas foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

KIA karena hilang atau rusak

1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ( untuk KIA hilang);
2. KIA rusak ( untuk KIA yang rusak).

  1. KARTU KELUARGA
    PENERBITAN KK BARU
    1. Mengisi Formulir Blanko FI-01;
    2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
    3. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, Kutipan Akta Kelahiran, dan Paspor;

     

KK BARU AKIBAT PINDA H DATANG

1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang penduduk dalam wilayah NKRI;
2. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor;
3. KTP El Asli (apabila belum ditarik dari daerah asal).

KK Penambahan Anggota Keluarga

1. KK;
2. Fotocopy Buku Nikah yang dilegalisir KUA atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
3. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan /puskesmas/rumah sakit (bagi penduduk yang mengalami kelahiran);
4. Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPWNI ) dalam wilayah NKRI ( penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK).

KK Pengurangan Anggota Keluarga

1. KK;
2. Surat Keterangan Kematian dari Walinagari (karena kematian);
3. Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Fotocopy Kutipan Akta Perceraian (karena perceraian).

KK Membentuk Rumah Tangga Baru

1. KK Asli ( KK orang tua dan KK mertua );
2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
3. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor ;
4. Surat Keterangan Pindah Datang apabila KK Asli berasal dari daerah lain ;
5. KTP EL asli.

KK Hilang atau Rusak

  1. Surat Keterangan Hilang KK dari kepolisian atau KK rusak;
  2. KTP EL.

 

KK Pembetulan Akibat Kesalahan Tulis dan Perubahan Elemen Data

1. KK asli;
2. Memperlihatkan dokumen pendukung yaitu : Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor.

  1. SURAT PINDAH

Pindah Keluar Kabupaten/Kota,Provinsi di Wilayah NKRI

1. KK Asli;
2. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, kutipan akta kelahiran dan paspor;
3. Jika yang pindah dibawah umur harus melampirkan Surat Pernyataan dari orangtua/wali;
4. Jika salah satu kepala keluarga yang pindah karena pekerjaan, cerai harus melampirkan Surat Pernyataan dari suami/istri dan atau melampirkan Surat Cerai.