RPJM
RPJM adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah agar pembangunan Nagari bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan, maka pembangunan Nagari harus terencana, terkoodinasi, berbatas waktu serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah Nagari yang bersangkutan.
A. Pendahuluan
Pembangunan Nagari menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (nagari) adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat nagari. Pembangunan nagari itu sendiri bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana nagari, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, kegotong-royongan guna mewujudkan pengarus-utamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Perencanaan pembangunan nagari sendiri adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Nagari dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Nagari dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya nagari dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nagari. Sementara nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa perencanaan pembangunan nagari adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya secara partisipatif, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasrana nagari, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, kegotong-royongan guna mewujudkan pengarus-utamaan perdamaian dan keadilan sosial dalam jangka waktu tertentu.
Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (nagari) perencanaan pembangunan nagari terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari) yang merupakan dokumen perencanaan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan Rencana Pembangunan Tahunan atau disebut Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) yang merupakan penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanahkan RPJM Nagari harus memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten dan mengacu kepada RPJM Kabupaten.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 menyebutkan bahwa RPJM Nagari adalah rencana kegiatan pembangunan Nagari untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat Visi dan Misi Wali Nagari, arah kebijakan pembangunan Nagari, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari dan pemberdayaan masyarakat Nagari.
Sehingga Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari adalah dokumen perencanaan kegiatan pembangunan Nagari yang didalamnya memuat memuat Visi dan Misi Wali Nagari, arah kebijakan pembangunan Nagari, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari dan pemberdayaan masyarakat Nagari dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten yang tertuang pada RPJMD Kabupaten yang akan dijabarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) pada tiap tahun untuk jangka waktu selama 6 (enam) tahun.
Dengan terpilih dan dilantiknya Wali Padang Pariaman dengan masa bakti selama 6 tahun maka melekat kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari III Koto Aur Malintang Padang Pariaman Tahun 2018-2024 sebagai pedoman pembangunan selama 6 (enam) tahun serta perwujudan amanat Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Meneteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Rancangan RPJM Nagari III Koto Aur Malintang merupakan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan telah mengacu kepada RPJMD Kabupaten Padang Pariaman 2016?2021.
Penyusunan RPJM Nagari III Koto Aur Malintang dilakukan dengan mengikut sertakan unsur masyarakat dan mempertimbangkan kondisi objektif Nagari serta arah kebijakan dan prioritas program dan Kegiatan Kabupaten Padang Pariaman yang telah diselaraskan dengan metode
- melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Padang Pariaman yang ada pada RPJMD Kabupaten Padang Pariaman 2016?2021,
- melakukan pengkajian keadaan Nagari dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Nagari melalui penyelarasan RPJM data Nagari, dan
- melakukan penggalian gagasan masyarakat sehingga terangkum hasil rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari Nagari III Koto Aur Malintang 2016-2021 melalui berbagai tahapan analisis sektoral, penjaringan aspirasi masyarakat, serta dialog yang melibatkan stakeholders dan pemangku kepentingan secara partisipatif.
B. Dasar Hukum
-
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Tengah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Pemerintah nomor 08 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
- Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
- Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Asset Desa
- Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 Tentang Peraturan Desa
- Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
- Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 02 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Sumatera Barat 2005–2025.
C. Hubungan Dokumen RPJM Nagari dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Hubungan RPJM Nagari III koto Aur Malintang 2016–2021 dengan dokumen perencanaan lainnya sangat erat keterkaitannya dengan Dokumen Tata Ruang, RPJP sampai APBD, baik di level pusat, provinsi dan Kabupaten sendiri. Secara rinci dapat dilihat pada bagan di bawah ini:
Keterkaitan RPJM Nagari III koto Aur Malintang 2018–2024 dengan dokumen perencanaan lainnya berdasarkan bagan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Penyusunan RPJM Nagari Mengacu pada RPMD Kabupaten Padang Pariaman 2016–2021, RPJMD tersebut disusun mengacu pada RPJPD Kabupaten Padang Pariaman 2005?2025. RPJPD sendiri disusun dengan memperhatikan Dokumen RTRW Kabupaten dan RTRW Kabupaten telah mengacu pada RTRW Povinsi dan RTRW Nasional.
- RPJM Nagari secara teknis akan dijabarkan dan menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
- Agar lebih operasional dan memperoleh dukungan anggaran, maka RKP Nagari dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari pada tahun bersangkutan, dimana APB Nagari ini memuat program dan kegiatan sekaligus anggaran dan indikator kinerja yang akan dicapai melalui anggaran yang disediakan tersebut.
D. Sistematika Penyusunan
BAB I |
PENDAHULUAN Menjelaskan tentang latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, sistematika penulisan, serta maksud dan tujuan penyusunan RPJM Nagari III Koto Aur Malintang. |
BAB II |
GAMBARAN UMUM KONDISI NAGARI Gambaran umum kondisi Nagari menjelaskan tentang kondisi Nagari III Koto Aur Malintang berupa informasi dianggap relevan dan penting untuk mendukung isu strategis, permasalahan pembangunan Nagari, visi/misi kepala Nagari, dan kebutuhan perumusan strategi secara komprehensif sebagai basis atau pijakan dalam penyusunan perencanaan. Aspek yang dibahas diantaranya (i) geografi dan demografi, (ii) kesejahteraan masyarakat, (iii) pelayanan umum, serta (iv) daya saing Nagari. |
BAB III |
GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN NAGARI SERTA KERANGKA PENDANAAN Bab ini menguraikan analisis pengelolaan keuangan Nagari yang pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan Nagari dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan Nagari. |
BAB IV |
ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS Bab ini memuat berbagai permasalahan pembangunan dan isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 6 (enam) tahun kedepan. |
BAB V |
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN Bab ini menjelaskan visi dan misi Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang untuk kurun waktu 6 (enam) tahun ke depan, yang disertai dengan tujuan dan sasaran. |
BAB VI |
Bab ini memuat dan menjelaskan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih untuk kurun 6 (enam) tahun kedepan. |
BAB VII |
KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN NAGARI Bab ini menjelaskan mengenai kebijakan umum yang akan diambil dalam pembangunan jangka menengah dan disertai dengan program pembangunan Nagari yang akan direncanakan. |
BAB VIII |
INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN Dalam Bab ini diuraikan hubungan urusan Pemerintah dengan Perangkat terkait beserta program yang menjadi tanggungjawab Perangkat Nagari. |
BAB IX |
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA NAGARI Dalam bab ini ditetapkan dan dijelaskan mengenai indikator kinerja Nagari III Koto Aur Malintang dalam 6 (enam) tahun ke depan. |
BAB X |
PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN Bab terakhir ini memuat pedoman transisi implementasi RPJM Nagari dari periode sebelum dan sesudahnya, serta dan kaidah pelaksanaannya. |
BAB XI |
PENUTUP |
E. Tujuan
- Merumuskan gambaran umum kondisi Nagari yang mana sebagai dasar dalam perumusan permasalahan dan isu strategis Nagari, sebagai dasar prioritas penanganan pembangunan Nagari 6 (enam) tahun kedepan serta sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat dilingkungan Pemerintah NNagari III Koto Aur Malintang dalam menyusun Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP) Nagari.
- Merumuskan gambaran pengelolaan keuangan Nagari serta kerangka pendanaan sebagai dasar penentuan kemampuan kapasitas pendanaan 6 (enam) tahun kedepan.
- Menerjemahkan visi dan misi Wali Nagari III Koto Aur Malintang kedalam tujuan dan sasaran pembangunan Nagari tahun 2018-2024 yang disertai dengan program prioritas.
- Menetapkan berbagai program prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2018-2024.
- Menetapkan indikator kinerja Perangkat Kerja Nagari dan Indikator kinerja Wali Nagari III Koto Aur Malintang sebagai dasar penilaian keberhasilan Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang periode 2018-2024.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
1. | COVER-RPJM AMAL INDUK | View |
2. | KATA PENGANTAR RPJM AMAL INDUK | View |
3. | DAFTAR ISI RPJM AMAL INDUK | View |
4. | BAB I RPJM NAGARI AMAL INDUK | View |
5. | BAB II RPJM NAGARI AMAL INDUK | View |
6. | BAB III RPJM AMAL INDUK | View |
7. | BAB IV RPJM AMAL INDUK | View |
8. | BAB V RPJM AMAL INDUK | View |
9. | BAB VI RPJM AMAL INDUK | View |
10. | BAB VII RPJM AMAL INDUK | View |
11. | RPJM BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 20 | View |
12. | RPJM TAHUN 2019-2024 | View |