Tupoksi

 

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa :

Kepala Desa / Wali Nagari
Tugas Kepala Desa

Secara umum, Kepala Desa bertugas:
1.    menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
2.    melaksanakan Pembangunan Desa;
3.    pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
4.    pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam pengadaan barang/jasa di Desa, Kepala Desa bertugas:
1.    menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes);
2.    mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
3.    menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

Fungsi Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.    menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan,                           pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan               wilayah
2.    melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
3.    pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan,             dan ketenagakerjaan.
4.    pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan           keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
5.    menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:
1.    memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2.    menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desadalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa,                     Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
3.    mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
4.    memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
5.    menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
6.    menetapkan Peraturan Desa;
7.    menetapkan  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa;
8.    melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
9.    menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
10.  menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen     Pelaksanaan               Anggaran Lanjutan)
11.  menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
12.  menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
13.  membina kehidupan masyarakat Desa;
14.  membina ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Desa;
15.  membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya           kemakmuran masyarakat Desa;
16.  mengembangkan sumber pendapatan Desa;
17.  mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan  negara  guna   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
18.  mengembangkan  kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
19.  memanfaatkan teknologi tepat guna;
20.  mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
21.  mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-                 undangan; dan
22.  melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa.

Sekretaris Desa

Tugas Sekretaris Desa :

membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sekretaris Desa :

  1. mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  3. melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  4. melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  5. melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

 

Kepala Urusan Keuangan

Tugas Kepala Urusan Keuangan :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan :

pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

Kepala Urusan  Perencanaan

Tugas Kepala Urusan  Perencanaan :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan  Perencanaan :

menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Wali Korong

Tugas Kepala Dusun :

membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Dusun :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.

 

Kepala Seksi  Pemerintahan

Tugas Kepala Seksi  Pemerintahan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pemerintahan :

melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

 

Kepala Seksi  Kesejahteraan

Tugas Kepala Seksi  Kesejahteraan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Kesejahteraan :

melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

 

Kepala Seksi  Pelayanan

Tugas Kepala Seksi  Pelayanan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pelayanan :

melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

Pembantu Kepala Seksi  Kesejahteraan

Tugas Pembantu Kepala Seksi  Kesejahteraan :

tugas membantu Kepala Seksi Kesejahteraan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pembantu Kepala Seksi  Kesejahteraan :

fungsi membantu melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan membantu tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna serta malaksanakan tugas pengaturan kebutuhan irigasi pertanian atau tugas ulu-ulu.

 

Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan

Tugas Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan :

membantu Kepala Seksi Pemerintahan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan :

membantu melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, membantu pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, membantu pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta membantu pendataan dan pengelolaan profil desa.

 

Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Tugas Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

membantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagai pembantu urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

membantu melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum termasuk melaksanakan pelayanan kebersihan, ketertiban dan keamanan balai desa, kantor kepala desa dan perangkat desa dan pelayanan komsumsi harian perangkat desa dan rapat-rapat.