Bamus Nagari

BAMUS NAGARI (BADAN MUSYAWARAH NAGARI) 

BAMUS mempunyai fungsi menetapkan peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari ; dan melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari.

Ketua Bamus Nagari dipilih dari dan oleh anggota Bamus Nagari secara langsung dalam Rapat Bamus Nagari yang diadakan secara khusus. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Bamus Nagari ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota Bamus Nagari dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.

 

13 Tugas Pokok BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Nagari III Aua Malintang -- BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki tugas yang sangat penting bagi keberlangsungan Pemerintah Desa yang sehat. BPD hari ini tidak bisa lagi sekadar menjadi lembaga pasif, BPD harus aktif melaksanakan tugas-tugasnya.

Mengacu pada Permendagri No. 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32. Adapun tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) antara lain sebagai berikut:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.