LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MASA BAKTI 2016-2021
NAGARI III KOTO AUA MALINTANG KECAMATAN IV KOTO AUA MALINTANG
Surat Keputusan Wali Nagari III Koto Aua Malintang Nomor …. Tahun 20… Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Wali Nagari Nomor .. Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pengurus Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Nagari III Koto Aua Malintang Kecamatan IV Koto Aua Malintang Kabupaten Padang Pariaman
PROFIL LPM NAGARI III KOTO AUA MALINTANG
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa/Nagari. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari III Koto Aua Malintang :
1. Menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif;
2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. Menggerakkan dan mengembangkan partisispasi gotong royong dan swadaya masyarakat ;
4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat ;
FUNGSI LPM
1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.