Profil PPID
PROFIL SINGKAT PPID NAGARI III KOTO AUR MALINTANG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID Nagari III Koto Aur Malintang mulai dibentuk pada tahun 2020 melalui KEPUTUSAN WALI NAGARI III KOTO AUR MALINTANG NOMOR : 22/KEP/WN-III KAM/2020 H. Azwar Mardin, S.E sesuai visi dan misi Wali yang menghadirkan keterbukaan pemerintahan informasi publik dan tata kelola pemerintahan nagari yang transparan dalam pengelolaan pemerintahan nagari yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat nagari. PPID Nagari III Koto Aur Malintang pada tahun 2022 di rubah strukturnya melalui Surat Keputusan Wali Nagari No. 26/SK/WN-IIIKAM/2022.
Dengan telah dibentuknya PPID Nagari ini, segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan apakah itu bentuk dokumentasi dan informasi publik harus tersedia setiap waktu jika diminta oleh pemohon informasi, tidak hanya itu beberapa informasi yang wajib disediakan setiap saat, harus di sediakan dari berbagai sumber berbentuk mading atau papan informasi, melalui website. bilboard , spanduk serta tersedia melalui media sosial nagari.
proses pemohonan informasi publik PPID Nagari menyediakn dua jenis pengajuan, pemohon mengajukan lansung melalui PPID Nagari yang berda di kantor wali nagari selain itu pemohon juga bisa mengajukan pemohonan melalui website secara online melalui Website Nagari yang telah disediakan.
selain itu, PPID Nagari juga menyedian informasi dokumentasi yang mana informasi ini bersifat sertmerta melalui website JDIH dan bisa dilakukan download lansung terlebih dahulu pemohon di wajibkan mengisi biodata yang telah disediakan.
kenapa perlu PPID di Nagari ?
PPID Nagari salah satu amanat amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga publik sebuah keharusan menyediakan pelayanan informasi publik untuk publik.