Daftar Informasi Yang Dikecualikan

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 

 

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh pemerintah desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian. Diantaranya adalah :

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara, proses penegakan hukum
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, kecuali pihak yang dirahasiakan memberikan persetujuan tertulis
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
  5. Informasi yang tidak dikuasai atau belum didokumentasikan.
  6. Informasi yang menurut UU tidak boleh diungkapkan.

Pemerintah Desa/Nagari wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Link UU No. 14 Tahun 2008.

Daftar Informasi yang dikecualikan dapat dilihan pada Surat Nomor : 01/KEP.PPID/WN-IIIKAM/2020  Daftar Informasi yang dikecualikan