Daftar Informasi Yang Dikecualikan
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh pemerintah desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian. Diantaranya adalah :
- Informasi yang dapat membahayakan negara, proses penegakan hukum
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, kecuali pihak yang dirahasiakan memberikan persetujuan tertulis
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
- Informasi yang tidak dikuasai atau belum didokumentasikan.
- Informasi yang menurut UU tidak boleh diungkapkan.
Pemerintah Desa/Nagari wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Link UU No. 14 Tahun 2008.
Daftar Informasi yang dikecualikan dapat dilihan pada Surat Nomor : 01/KEP.PPID/WN-IIIKAM/2020 Daftar Informasi yang dikecualikan