Karang Taruna
Pengertian, Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi Karang Taruna
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1980 di Kampung Melayu, Jakarta. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya.
Tujuan Karang Taruna adalah :
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok Karang Taruna
Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Anggota Karang Taruna
Terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif :
- Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
- Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
Kriteria Pengurus Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
- Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
- Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
- Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
- Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretrais;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil Bendahara;
7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12. Seksi Lingkungan Hidup;
13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
Dokumen unduhan:
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna UU Nomor 40 Th 2009 tentang Kepemudaan Permensos 77 Th 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna