Mengadakan PPID di Nagari bukanlah hal yang rumit

Posted by Admin 21 November 2024 Berita 39 views

Bamus Nagari, Wali Nagari beserta Perangkat Nagari Kapau Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Kunjungi Nagari III Koto Aur Malintang. 

Pemerintahan Nagari Kapau berfokus kepada studi pembuatan Regulasi Peraturan Nagari terkait Keterbukaan informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik Desa merupakan Amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 serta terdapat pada Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Maka sudah menjadi Kewajiban bagi setiap Desa/Nagari memiliki sebuah PPID

PPID berfungsi untuk Tampek Batanyo, Tampek Mangadu dan menjadi Pusat Informasi.

Mengadakan PPID di Nagari bukanlah perkara yang rumit. Hal ini bisa dimulai dengan 3 Tahapan utama.
1. Membuat Peraturan Nagari tentang Standar Layanan Informasi Publik di Nagari
2. Membuat SK Pejabat Pengelolala Informasi dan Dokumentasi (PPID)
3. Menyediakan Sarana Prasarana Meja/Pojok Khusus PPID Nagari

Yang paling Penting adalah Niat dan Usaha yang Tulus memberikan Pelayanan yang Prima untuk Masyarakat.

oh iya, tidak lupa Pemerintah Nagari Kapau memberikan Oleh-oleh Tempe Khas UMKM Nagari Kapau, kata inyiak Wali di Nagari Kapau tidak hanya ada Kapau saja ya. :)