Sidang Isbat Nikah Terpadu di IV Koto Aua Malintang

Posted by Admin 07 Maret 2024 Berita 892 views

Batu Basa - Sidang terpadu isbat nikah sukses terlaksana, Kamis (14/3/2023). Sidang yang merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Pariaman, Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto Aua Malintang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman yang digelar di Aula Kantor Camat IV Koto Aua Malintang.

Sebanyak empat belas perkara sidang isbat nikah disidangkan oleh tim hakim PA Kelas I B Pariaman, Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama tapi belum memiliki buku nikah/ tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara.

Dengan adanya sidang terpadu di Kota Batu maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu pemohon karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I B Pariaman datang ke tengah masyarakat.

Masyarakat sangat senang dan terbantu dengan adanya layanan sidang isbat nikah terpadu ini Biaya Siadang Isbat Nikah juga sangat terjangkau hanya Rp. 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dibandingkan dengan sidang langsung ke Pengadilan Negeri Pariaman.