JANGAN GANGGU CAGAR ALAM

Posted by Admin 30 Mei 2024 Berita 447 views

Diharapkan Masyarakat secara Sadar dan Sukarela untuk tidak lagi berkegiatan di Kawasan Cagar Alam, sesuai Koordinasi dengan BKSDA Kabupaten Agam.

MASYARAKAT YANG TIDAK MEMATUHI ATURAN AKAN DILAKUKAN TINDAKAN PENERTIBAN DAN PENDISIPLINAN SESUAI ATURAN YANG BERLAKU.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Cagar alam merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang dalam pasal 15 dijelasakan sebagai kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan

MERUSAK CAGAR ALAM = MERUSAK PENYANGGA KEHIDUPAN

MARILAH KITA UNTUK SALING MENGINGATKAN.